Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jurus Mendagri Luruskan Ormas Tak Sesuai Pancasila

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menelaah kehadiran organisasi kemasyarakatan. Menurut Tito ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila perlu diluruskan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas isu-isu terkait otonomi daerah, pemerintah daerah serta hubungan pusat dan daerah. /Antara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas isu-isu terkait otonomi daerah, pemerintah daerah serta hubungan pusat dan daerah. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menelaah kehadiran organisasi kemasyarakatan. Menurut Tito ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila perlu diluruskan.

"Banyak sekali ormas yang bagus, ini kita dorong, tapi ada juga ormas yang mungkin bukan hanya sekadar mengkritik tapi juga membawa nilai-nilai yang tidak sesuai ideologi Pancasila, nah yang begini kita harus luruskan," kata Tito Karnavian saat menjawab urgensi penilaian ormas di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Menurut Tito tujuan terbentuknya ormas di dalam negara demokrasi sangat baik karena posisinya sebagai penyeimbang pemerintahan.

"Untuk menyeimbangkan dominasi negara supaya nanti tidak otoriter maka muncul masyarakat sipil, organisasi masyarakat," kata Tito.

Kemudian, kata dia, dalam perjalanannya organisasi masyarakat ada yang tumbuh positif yang posisinya memang memberikan kritik membangun bagi pemerintah, atau bahkan berkolaborasi dengan pemerintah untuk membangun bangsa.

Namun, menurut dia, pertumbuhan ormas bisa juga sebaliknya, bukan hanya mengkritik tetapi ternyata juga membawa ideologi-ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila.

"[Meluruskannya] bisa dengan cara pendekatan dialog komunikasi pada mereka, bisa juga menggunakan sanksi," ucap Tito.

Untuk sanksi bisa dengan pembubaran organisasi masyarakatnya. "Bahkan juga bisa diterapkan tindak pidana kalau melakukan perusakan dan tindak pidana korporasi," kata Tito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper