Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua direksi PT Angkasa Pura II (Persero) pada Senin (25/11/2019).
Keduanya adalah Direktur Teknik Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo serta Direktur Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura II Ituk Herarindri.
Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP [Darman Mapanggara]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (25/11/2019).
Dalam catatan Bisnis, keduanya pernah dipanggil penyidik KPK untuk tersangka mantan Direktur Keuangan AP II Andra Y. Agussalam. Djoko tercatat terakhir kali dipanggil pada 4 September 2019, sedangkan Ituk pada 5 November 2019.
Adapun saat ini, KPK tengah mendalami pengadaan proyek atau pekerjaan lain yang dikerjakan PT INTI di PT AP II, disamping proyek yang menjadi kasus utama dalam perkara ini.
Pengadaan beberapa pekerjaan di PT AP II yang didalami tersebut adalah pekerjaan Visual Docking Guidance Systems (VDGS), dan pekerjaan pengamanan dari gangguan burung terhadap penerbangan (bird strike).
Selain direksi AP II, KPK juga secara bersamaan memanggil Strategic Business Unit Defense and Digital Service PT INTI Oky Yudha Saputra dan mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Service PT INTI, Adi Nugroho.
Menurut Febri, mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Adapun keduanya tercatat pernah dipanggil pada 29 Agustus 2019 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam, mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Darman selaku pimpinan PT INTI saat itu diduga menyuap Andra Agussalam sebesar 96.700 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.
Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.
KPK menduga bahwa PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap "buku" atau "dokumen" yang merujuk pada mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.
Darman dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.