Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Minta Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir Soal Perkom 3/2019

Regulasi tersebut mengatur tentang tata cara pelaporan aksi korporasi baik merger, maupun akuisisi. Salah satu hal yang paling disorot dalam peraturan tersebut adalah kewajiban melaporkan akuisisi aset.
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta pelaku usaha agar tidak khawatir terhadap pemberlakuan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2019.

Regulasi tersebut mengatur tentang tata cara pelaporan aksi korporasi baik merger, maupun akuisisi. Salah satu hal yang paling disorot dalam peraturan tersebut adalah kewajiban melaporkan akuisisi aset. Aturan ini terbilang baru karena belum pernah  tercantum dalam aturan sebelumnya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan bahwa tidak semua peralihan aset harus dilaporkan ke pihaknya selaku pengawas persaingan. Peralihan aset yang wajib dilaporkan adalah aset-aset produktif yang relevan dengan pasar dari pelaku usaha tersebut.

“Aset yang dikaitkan dengan relevansi pasar dan kontrol terhadap pasar. Jadi jangan khawatir harus melaporkan peralihan semua asset,” ujarnya dalam diskusi dengan Indonesia Competition Lawyers Association, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, di Indonesia jarang sekali ada sebuah holding perusahaan yang memiliki lini usaha yang sama dengan perusahaan afiliasi atau anak usahanya. Karena itu, jika afiliasi tersebut mengakuisisi aset yang tidak sesuai dengan lini usaha holding, maka holding tersebut tidak perlu melaporkan pengambilalihan aset.

Dia menuturkan, kewajiban pelaporan tersebut memiliki landasan filosofis agar KPPU bisa menjalankan peran untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.

“Klo pangsa pasarnya tidak terpengaruh dengan akuisisi aset, ya tidak ada apa-apa toh cuma jadi laporan. Selama ini kami cuma menyidangkan yang telat melakukan pelaporan. Jangan ragu ya karena dalam waktu dekat akan diterbitkan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman dari aturan ini,” tambahnya.

Menurutnya, perluasan makna peralihan saham yang mencakup peralihan aset produktif tersebut bermula ketika terjadi peralihan aset Uber oleh Grab di Singapura dan Filipina serta beberapa negara Asia Tenggara lainnya sehingga Grab dianggap mengendalikan pasar bersangkutan. Hanya di Indonesia saja aksi korporasi tersebut tidak disidik oleh komisi persaingan usaha.

Dia yakin berbagai aturan yang tertuang dalam peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasalnya, dalam UU, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan yang lebih rinci.

Selain itu, KPPU juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang turut melakukan telaah serta harmonisasi sehingga peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Peraturan KPPU juga dimasukkan ke dalam lembar negara sehingga ada unsur memaksa. Kalau tidak masuk dalam lembaran negara tidak memiliki kekuatan memaksa,” paparnya.

Asep Ridwan, Ketua Umum ICLA meminta agar KPPU melibatkan pihaknya dalam penyusunan petunjuk  teknis dan pelaksanaan karena ada beberapa hal teknis yang perlu diusulkan oleh pihaknya dan menjadi bahan pertimbangan oleh KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper