Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku telah menerima 3.098 aduan masyarakat ihwal anggota Polri, 6 aduan di antaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri sepanjang 2019.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty mengaku enam aduan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Polri itu sudah disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, sepanjang 2019, ada enam laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan anggota Polri yang menerima gratifikasi atau suap hingga melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau untuk laporan dugaan korupsi atau dugaan menerima gratifikasi ada 6 kasus selama 2019 ini," tuturnya, Jumat (22/11/2019).
Sementara, untuk aduan masyarakat ihwal anggota Polri yang pamer kekayaan di media sosial belum ada.
Dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus dan anggota yang diduga terlibat, termasuk laporan kasus yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Kompolnas.
Baca Juga
"Saya harus cek dulu ya, kasus-kasusnya apa saja," ujarnya.