Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Komut Pertamina, Ahok Tak Harus Mundur dari PDIP

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak harus mundur dari keanggotaannya di partai bila diangkat sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meladeni pers di sela-sela rapat pleno penetapan anggota DPR terpilih di Jakarta, Sabtu (31/8/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meladeni pers di sela-sela rapat pleno penetapan anggota DPR terpilih di Jakarta, Sabtu (31/8/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak harus mundur dari keanggotaannya di partai bila diangkat sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto, Jumat (22/11/2019).

Oleh karena itu Hasto meminta agar tidak ada kecurigaan berlebih dengan keberadaan Ahok di BUMN akan terjadi kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu. Hasto juga mengingatkan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) punya pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Pada tahun 2001 hingga 2004, Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menghadapi krisis multidimensi. Saat itu rakyat mencatat bagaimana kepentingan partai dan kepentingan di dalam pengelolaan negara dipisahkan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Saat itu skala prioritas adalah menyelesaikan krisis multidimensi, katanya.

"Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan orang perorang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," ujarnya.

Soal tentangan dari sejumlah oknum serikat pekerja Pertamina, Hasto mengatakan bahwa di dalam UU BUMN, pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis. Termasuk penempatan direksi dan komisaris.

"Termasuk organ BUMN itu, seperti RUPS," katanya menambahkan.

Ahok sendiri diketahui sudah diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper