Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Filipina Larang Rokok Elektrik, Menghisap di Tempat Umum Bisa Ditangkap

Presiden Pilipina Rodrigo Duterte berjanji akan menghentikan impor produk rokok elektrik ke negara itu dan melarang penggunaannya di tempat-tempat umum.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte/Reuters
Presiden Filipina Rodrigo Duterte/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Pilipina Rodrigo Duterte berjanji akan menghentikan impor produk rokok elektrik ke negara itu dan melarang penggunaannya di tempat-tempat umum.

"Saya akan melarangnya, penggunaan dan impornya. Saya sekarang memerintahkan lembaga penegak hukum untuk menangkap siapa pun yang vaping (menghisap rokok elektrik) di depan umum,” kata Duterte pada briefing televisi pada Selasa (19/11/2019).

“Rokok elektrik mengandung nikotin dan bahan kimia lain yang tidak kita ketahui," katanya, seperti dikutip Bloomberg.

Larangan itu muncul beberapa hari setelah Departemen Kesehatan mengatakan bahwa seorang remaja di Filipina yang telah mengonsumsi rokok elektrik selama 6 bulan dan juga merokok, didiagnosis menderita cedera paru-paru.

Ini merupakan kasus pertama yang diketahui di Asia, dan telah membunuh hampir 40 orang di AS dan menjangkiti hampir 2.000 orang.

Kasus dengan cepat mengubah sikap peraturan global terhadap industri rokok elektrik yang baru lahir. Setelah sempat dianggap sebagai alat yang berguna untuk membantu perokok berhenti, vaping sekarang dilarang oleh sekitar 30 negara termasuk India dan Brasil.

Pernyataan Duterte tidak terduga, padahal Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez mengatakan bulan lalu bahwa larangan rokok elektrik tidak mungkin diberlakukan dan kemungkinan hanya dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Filipina dipandang oleh produsen rokok elektrik seperti Juul Labs Inc., sebagai salah satu pasar yang menjanjikan di Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper