Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Perizinan, KPK Sita Dokumen Proyek Usai Geledah Tiga Kantor Hyundai

Penggeledahan dilakukam di tiga kantor PT Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd di Jakarta dan dua lokasi lain pada dua pekan lalu yakni Rabu dan Kamis (6-7/11/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di tiga kantor PT Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd di Jakarta pada dua pekan lalu yakni Rabu dan Kamis (6-7/11/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya dan perkara pemberian suap dengan tersangka General Manager PT Hyundai Engineering & Construction, Herry Jung.

"Benar, pada tanggal 6 dan 7 November 2019 ini, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi," ujar Febri dikonfirmasi pada Rabu (20/11/2019).

Adapun kelima lokasi tersebut yaitu tiga kantor Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd. di Gedung BRI II, Sudirman; Wisma GKBI, Sudirman; dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto.

Sementara dua lokasi lain yaitu kantor PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) di Pondok Indah dan rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi [mantan] Bupati Cirebon [Sunjaya] dan pemberian suap oleh tersangka HEJ [Herry Jung]," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property, Sutikno.

KPK menduga Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. 

Dalam perjanjian awal, KPK menduga bahwa Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya. Adapun pemberian suap diduga dilakukan melalui perantara.

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. 

Sementara Sutikno, diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo di Kabupaten Cirebon. Suap diduga melalui seorang perantara ajudan Sunjaya.

KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap keduanya dilakukan sejak 14 Oktober 2019 atau sebelum diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK. 

Herry Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper