Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AS Dukung Israel Bangun Permukiman di Wilayah Palestina

Amerika Serikat secara efektif mendukung hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, Palestina yang didudukinya.
Protes warga Palestina di Tepi Barat./Reuters
Protes warga Palestina di Tepi Barat./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Amerika Serikat secara efektif mendukung hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, Palestina yang didudukinya.

AS kini tak lagi melihat hal tersebut sebagai tindakan yang inkonsisten dengan hukum internasional, seperti yang selama empat dekade ini menjadi sikap pemerintah AS.

Pada tahun 1978, AS di bawah Presiden Jimmy Carter menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina melanggar hukum internasional.

"Pembangunan permukiman sipil Israel tidak inkonsisten dengan hukum internasional," ujar Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sembari membalikkan posisi hukum formal yang diambil oleh AS di bawah Carter pada 1978, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (19/11/2019).

Sikap pemerintah AS ini mengadopsi pandangan presiden asal Partai Republik, Ronald Reagan, yang saat itu menyatakan bahwa tindakan Israel tidak sepenuhnya melanggar hukum. Pemukiman di Tepi Barat dicaplok Israel pada 1967, sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat internasional.

Pompeo mengatakan perubahan sikap AS ini tidak dimaksudkan untuk berprasangka terhadap status wilayah Tepi Barat, yang Palestina harapkan akan menjadi bagian dari negara Palestina. Status wilayah tersebut menjadi hal untuk dinegosiasikan oleh warga Israel dan Palestina

Dia menuturkan keputusan AS tidak dimaksudkan "untuk memaksa hasil tertentu atau membuat hambatan hukum untuk resolusi yang dinegosiasikan."

Pengumuman oleh Pompeo itu merupakan kemenangan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Saat ini dia tengah berjuang untuk tetap berkuasa setelah dua pemilu Israel yang tidak meyakinkan tahun ini.

Netanyahu mengapresiasi pengumuman AS tersebut. Menurutnya, keputusan selama ini telah mengingkari sejarah.

Sementara itu, Palestina berargumen bahwa sikap AS melanggar hukum internasional. Komunitas internasional memandang pemindahan warga sipil negara mana pun ke tanah yang diduduki adalah ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Amerika Serikat tidak memenuhi syarat dan juga tidak berwenang untuk meniadakan resolusi legitimasi internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legitimasi pada penyelesaian Israel," kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi juga turut menanggapi perubahan sikap AS. Dia mengatakan perubahan kebijakan akan memiliki konsekuensi berbahaya bagi prospek menghidupkan kembali negosiasi damai. Dia juga menyebut pemukiman Israel sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Adapun pengumuman AS itu menjadi kebijakan besar AS ketiga yang menunjukkan keberpihakan pemerintahan Presiden Donald Trump kepada Israel.

Pada 2017, Presiden Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan pada 2018, AS secara resmi membuka kedutaan di sana. Kemudian pada Maret, Trump mengakui pencaplokan Israel atas Dataran Tinggi Golan dari Suriah pada 1981.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper