Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman : Syarat Akreditasi Pendaftaran CPNS Dinilai Diskrimatif dan Tak Adil

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat kepada pihaknya terkait CPNS 2019 didominasi kesulitan para pendaftar yang merasa terdiskriminasi akibat syarat akreditasi.
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat kepada pihaknya terkait CPNS 2019 didominasi kesulitan para pendaftar yang merasa terdiskriminasi akibat syarat akreditasi.

Oleh sebab itu, Ombudsman secara umum menyayangkan masih adanya persyaratan akreditasi yang diberlakukan.

“Pemerintah tampaknya hanya melihat pembukaan CPNS untuk lingkup daerah Jawa saja. Karena di daerah luar Jawa, masalah akreditasi bukanlah hal mudah,” kata Laode dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (19/11/2019).

Dari 40 pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman selama sepekan, Laode menjelaskan empat isu dominan, yaitu persyaratan akreditasi yang menyulitkan dan diskriminatif, rumpun pendidikan yang sangat spesifik dan menyulitkan, persyaratan mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang seharusnya tidak perlu, dan persyaratan tambahan dari instansi terkait yang menyulitkan.

Laporan mengenai STR telah diselesaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menerbitkan Distribusi II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 yang menambahkan klausul.

Klausul dimaksud yakni, lulusan S-1 Kesehatan Masyarakat/Sarjana Kesehatan Masyarakat yang dapat melamar pada formasi jabatan fungsional kesehatan, tidak dipersyaratkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) pada saat pendaftaran CPNS.

Sebagaimana diketahui, Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2019 dalam Bagian F Ketentuan dan Persyaratan Umum angka 4 menjelaskan bahwa Calon Pelamar merupakan lulusan dari SMA/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang program studinya terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Sedangkan pada Bagian J Pengumuman Lowongan dan Sistem Pendaftaran kata sambung 'yang' berubah menjadi 'dan'.

"Hal tersebut tentu membingungkan, baik bagi pelamar maupun bagi panitia instansi perekrut CPNS. Pertanyaannya apakah yang diakui hanya akreditasi pada Perguruan Tinggi saja, prodinya saja atau kedua-duanya. Terlepas dari kebingungan tersebut, justru yang banyak mengadu adalah masyarakat yang tidak bisa melamar hanya karena ijazah pada saat kelulusan tidak terakreditasi," tambahnya.

Sebagai contoh lulusan PGSD Universitas Tanjungpura yang merupakan PTN dan universitas tertua di Kalimantan Barat, baru berdiri tanggal 14 Agustus 2006. Lulusan pertamanya menerima izajah tanggal 9 Maret 2011, sedangkan akreditasi prodi pertama dikeluarkan tanggal 14 Juli 2011 dengan SK BAN – PT.

“Nah, kalau begitu lulusan angkatan awal tidak dapat mengikuti seleksi CPNS, karena pada saat lulus belum terakreditasi, baru 3 bulan kemudian terakreditasi. Di mana letak adilnya,” ungkap Laode.

Lebih lanjut Laode menekankan bahwa masalah akreditas adalah masalah di luar jangkauan calon pelamar, yang ketika mendaftar di Perguruan Tinggi tidak mempertimbangkan akreditasi sebagai indikator utama memilih prodi.

Banyak lulusan dari daerah terpencil di pelosok negeri yang hanya mampu mengenyam pendidikan tinggi di kampus swasta di daerahnya yang mungkin masih berupa rintisan dan belum terkareditasi.

“Lalu pertanyaan besarnya adalah, jika pemerintah masih selalu mempersyaratkan akreditasi, di mana letak keadilannya? Apakah bentuk–bentuk diskriminasi ini mau terus dipelihara?” tegas Laode.

Jika permasalahan akreditasi ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Peguruan Tinggi yang tidak terdaftar, maka data yang dapat dilihat pada Forlap Dikti bisa dijadikan acuan verifikasi data kelulusan dan ijazah calon pelamar.

Ombudsman memahami bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, perguruan tinggi wajib akreditasi. Namun, jika pada saat proses akreditasi dilakukan dan lulusan awal atau perintis ijazahnya belum terakreditasi, maka jangan melimpahkan akibatnya kepada lulusannya.

"Kalau seperti ini sistemnya, maka lagi–lagi masyarakat menjadi korban dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil hanya karena syarat administrasi," tambahnya.

Menurut Laode, pembukaan CPNS ini harusnya dibuat untuk membuka peluang dan kesempatan secara merata dan seluas–luasnya bagi seluruh anak bangsa. Justru yang seharusnya jadi patokan utama itu adalah hasil tes. Siapa pun dia dan dari mana pun berasal, jika mampu lulus CPNS dengan nilai baik, maka persyaratan adminsitrasi yang sifatnya pelengkap bisa dibuat mudah.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung diskriminasi dan tidak adil. Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian PAN RB, Kementerian Pendidikan, BAN PT dan BKN, segera duduk bersama memformulasikan kembali persayaratan bagi calon pelamar CPNS agar mempermudah dan memperluas kesempatan bagi seluruh putra putri bangsa secara adil dan merata, terutama terkait akreditasi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper