Kabar24.com, JAKARTA — Pembentuk UU masih mempercayai Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggarap sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diadili oleh badan peradilan khusus. Sebelum badan tersebut dibentuk, sengketa ditangani oleh MK.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menjelaskan bahwa UU Pilkada mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus paling lambat pada 2024. Oleh karena itu, sengketa hasil Pilkada 2020 masih akan digarap oleh MK.
“Kami partai politik ini jujur ya kami nyaman dengan MK dan tidak merasa punya kepentingan mengubah cepat. Kalau mengubah cepat jangan-jangan timbul masalah baru,” katanya dalam sidang pengujian UU Pilkada dan UU Pemilu di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menyadari belum terdapat tanda-tanda pembentukan badan peradilan khusus, MK pun menyusun hukum acara baru untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
Hukum acara baru bakal dituangkan dalam Peraturan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020.
“Sejalan dengan amanat Pasal 86 UU MK yang menyatakan bahwa MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut UU, MK telah menerbitkan berbagai PMK yang mengatur tentang tata beracara dalam penanganan perkara di MK,” kata Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.