Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima replik yang diserahkan H Infrastructure Limited (HIL) terkait permohonan pernyataan pailit terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) yang sebelumnya telah mengajukan tanggapan atas permohonan pailit dari perusahaan asal Selandia Baru tersebut.
Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office Ian PSSP Siregar, pihaknya telah menyampaikan replik atas tanggapan BCK terkait permohonan pernyataan pailit dari H Infrastructure Limited, pada Selasa (12/11/2019).
“Hari ini kami sudah menyerahkan replik atas tanggapan BCK pada permohonan pernyataan pailit yang disampaikan klien kami. Majelis hakim sudah menerima replik yang kami sampaikan,” kata Ian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Dia menyebutkan, persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Kohar yang didampingi Hakim Anggota John Tony Hutauruk. “Kuasa hukum dari BCK (Hendry Muliana Hendrawan) hadir pada persidangan ini. Nantinya, akan ada penyampaian duplik dari pihak lawan,” ucap Ian.
Pada replik yang disampaikan ke majelis hakim, menurut Ian, HIL secara tegas menolak seluruh dalil BCK dalam tanggapan tertanggal 4 November 2019, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh HIL di dalam replik.
Ian menguraikan, BCK dalam tanggapannya menyebutkan bahwa HIL bukan pihak dalam joint operation agreement (JOA) tertanggal 29 Januari 2015.
Namun Ian menegaskan, kliennya merupakan pihak dalam JOA dan diakui berdasarkan izin dari pemerintah Indonesia, sehingga memiliki legal standing dalam mengajukan tuntutan pailit kepada BCK yang berutang kepada HIL berdasarkan JOA.
Lebih lanjut, Ian mengatakan pihaknya menolak dalil BCK yang tidak mengakui pemohon pailit bukan pihak dalam JOA. Karena, BCK menyampaikan bahwa Hawkins Infrastructure Limited Representative Office (HILRO) yang merupakan perwakilan Hawkins Infrastructure Limited (HIL) berbeda badan hukum dengan H Infrastructure Limited.
Berdasarkan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing tertanggal 31 Desember 2014 dari Kementerian Pekerjaan Umum RI kepada Hawkins Infrastucture Limited, No. IK.01.01.06/EC/KTR/207/2014, ID: 64-1.1, pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada replik HIL menyebutkan bahwa Hawkins Infrastructure Limited telah berganti nama menjadi H Infrastructure Limited dengan Sertifikat No. 124/1/IK.01.01.06/2017/R4, Nomor Identitas: NZ.1 yang diterbitkan BKPM pada 11 Desember 2017.
Ian menjelaskan perubahan nama Hawkins Infrastructure Limited menjadi H Infrastructure Limited terjadi pada 3 April 2017 dan kliennya sudah memberitahukan ke BKPM mengenai penunjukan perwakilan H Infrastructure Limited di Indonesia dengan memberikan bukti-bukti dokumen ke BKPM.
“Sehingga, terbukti klien kami mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pailit,” tegasnya.
Menurut Ian, pengajuan permohonan pernyataan pailit yang dilakukan HIL, karena BCK mempunyai utang kepada kliennya yang berdasarkan JOA, yakni utang onshore project.
Dia menambahkan BCK merupakan pihak dalam JOA yang bertanggung jawab dengan partisipasi penyertaan HIL sebesar 30%.
“Lawan kami berusaha mengaburkan tagihan, seakan-akan HIL menagih berdasarkan pekerjaan offshore project dan onshore project atau yang diistilahkan BCK sebagai cost- mixing,” tuturnya.
Pada faktanya, jelas Ian, BCK tidak bisa menjalankan kewajiban partisipasi penyertaan sebesar 30% dalam pelaksanaan pekerjaan, karena hanya menyetor partisipasi penyertaan onshore (darat) senilai USD225.397, sehingga HIL harus menalangi kewajiban BCK mencapai USD2.598.683,13.
Sementara itu, kuasa hukum H Infrastructur Limited Representative Office Anthony LP Hutapea berharap agar majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pernyataan pailit yang diajukan kliennya terhadap BCK.
Selain itu, lanjut Anthony, majelis hakim yang menangani kasus ini menyatakan bahwa BCK berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Serta, menunjuk hakim dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan BCK.
Anthony juga berharap agar ada penunjukan dan pengangkatan Fitri Safitri sebagai kurator proses kepailitan atau pengurus jika BCK diputus dan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dan juga membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada BCK,” ujar Anthony.