Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Pengusaha di Kasus Suap Impor Ikan Perum Perindo

Ang Benny dan Juniusco sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Selasa 15 Oktober lalu.
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Bahari Sejahtera, Ang Benny Shawpindo pada Jumat (8/11/2019).

Dia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 yang menjerat mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MMU [Mujib Mustafa]," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina G. Sitompul, Jumat (8/11/2019).

Selain Ang Benny, lanjut Chrystelina, penyidik juga secara bersamaan memanggil Direktur PT YFIN International, Juniusco Cuaca, yang akan diperiksa untuk tersangka Mujib Mustofa selaku Direktur PT Navy Arsa Sejahtera.

Ang Benny dan Juniusco sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Selasa 15 Oktober lalu. Hanya saja, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik pada pemeriksaan hari ini.

Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.

Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan kuota impor 250 ton dari Risyanto Suanda selaku direktur utama saat itu untuk melakukan impor ikan. Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.

Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.

Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.

KPK juga menduga Risyanto menerima uang dari perusahaan importir lain masing-masing sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper