DKI Kolaborasi dengan Masyarakat Hadirkan Udara Bersih Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan masyarakat untuk menghadirkan udara Jakarta yang lebih bersih.
Foto: Sejumlah Kendaraan Melakukan Uji Emisi yang dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat/ Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Sejumlah Kendaraan Melakukan Uji Emisi yang dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat/ Pemprov DKI Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan masyarakat untuk menghadirkan udara Jakarta yang lebih bersih.

Upaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Program 7 Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta sebagai implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa masalah lingkungan hidup, termasuk kualitas udara membutuhkan kerja sama dari semua pihak, khususnya masyarakat yang intensif memproduksi kegiatan-kegiatan ekonomi.

“Perlu dilakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara Jakarta menjadi lebih baik. Langkah-langkah tersebut membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tetapi juga oleh kegiatan ekonomi, dan rumah tangga,” kata Gubernur Anies dalam beberapa waktu silam.

Beberapa hal bentuk kolaborasi dengan masyarakat tersebut adalah upaya untuk memperluas kebijakan ganjil-genap, dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun ini.

Kemudian dilakukan juga penerapan kebijakan Electronic Road Pricing yang akan berlangsung pada tahun 2020 pasca berakhirnya kebijakan perluasan ganjil-genap di tahun 2019.

Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun ini, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta pada 2025.

Untuk merealisasikannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyusun peraturan daerah batasan usia kendaraan pribadi, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun ini, dan mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun juga akan mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyiapkan peraturan daerah pembatasan usia kendaraan pribadi, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai tahun ini.

Targetnya, 10.054 kendaraan transportasi umum akan melakukan uji emisi secara berkala, serta 117 kendaraan bus sedang yang melewati batas usia kendaraan segera dilakukan peremajaan.

Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun ini, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta pada 2025.

Untuk merealisasikannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyusun peraturan daerah batasan usia kendaraan pribadi, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun ini, dan mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional.

Dinas Perhubungan juga akan berupaya agar tidak ada lagi angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun, dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper