Bisnis.com, MAKASSAR - Seorang pengemudi ojol atau ojek online ditangkap Polisi di Makassar. Sebelum menjadi pengemudi ojol, ternyata pelaku memiliki sejumlah catatan kejahatan.
Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus seorang pengemudi ojek "online" (ojol) karena diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
"Anggota berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan sekarang sudah berada di Posko Resmob," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu (3/11/2019).
Pengemudi ojol yang diringkus itu berinisial MV alias E, 21, warga Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kombes Dicky mengatakan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan target operasi dari polisi. E menjadi TO setelah rekannya yang juga pelaku curanmor diamankan terlebih dahulu.
Pelaku, kata Dicky, sebelum menjadi pengemudi ojol pernah melakukan beberapa kali aksi kejahatan bersama rekannya.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku E ini sedikitnya sudah beraksi empat kali di berbagai lokasi," kata Dicky.
Menurut Dicky kejahatan yang dilakukan E selain mencuri kendaraan bermotor juga beberapa kali melakukan pencurian dengan pemberatan atau jambret.
"Untuk sementara pengakuannya empat kali beraksi di beberapa tempat. Semua pengakuannya itu masih akan dicek di polsek-polsek untuk laporan polisinya," kata Dicky.
Pelaku E saat penunjukan barang bukti sempat berusaha melarikan diri hingga akhirnya polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak betisnya.