Bisnis.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Fakih Usman, Rabu (30/10/2019).
Dia sedianya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pemeriksaan Fakih hari ini sebetulnya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman. Hanya saja, Fakih tak memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak memerinci terkait ketidakhadiran Fakih hari ini. Namun, dia memastikan penyidik akan memanggilnya ulang.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang Jumat (1/10)," katanya, Rabu (30/10/2019).
Fakih adalah satu di antara empat orang lainnya yang dilarang bepergian ke luar selama 6 bulan sejak Mei 2019 lalu. Pada saat masa cegah tersebut berlaku, Fakih menjabat selaku wakil Kepala Divisi II Waskita Karya.
Tak hanya Fakih, satu saksi yang juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini adalah karyawan PT Pura Delta Lestari yang juga mantan Dirut PT Aryana Sejahtera, Happy Syarief.
"Belum diperoleh informasi [ketidakhadirannya]," kata Febri.
Kendati demikian, penyidik telah mendalami keterangan dari satu orang saksi yang juga dipanggil hari ini.
Namun, Febri tidak memerinci siapa saksi yang sudah digali keterangannya tersebut mengingat ada nama Kasi Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo dan staf Keuangan Divisi II Waskita Karya, Wagimin, yang secara bersamaan dipanggil hari ini.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya (Persero) Tbk," kata Febri terkait dengan materi pemeriksaan.
Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku mantan Kabag dan Keuangan Risiko Divisi II Waskita Karya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar dari kasus ini.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Berikut 14 proyek dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.