Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratifikasi Sunjaya Purwadisastra, KPK Perpanjang Larangan Bepergian GM Hyundai Herry Jung

Perpanjangan masa larangan ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Tersangka kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK./Antara
Tersangka kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa larangan ke luar negeri untuk General Manager pada Hyundai Engineering Construction, Herry Jung.

Perpanjangan masa larangan bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan telah mengirimkan surat permintaan perpanjangan masa cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Febri, Rabu (30/10/2019).

Selain Herry Jung, perpanjangan masa cegah juga berlaku bagi Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti dan Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Mahmud Iing Tajudin, 

Febri mengatakan waktu perpanjangan larangan ke luar negeri tersebut dengan jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 24 Oktober 2019 lalu.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Herry Jung sebagai saksi untuk tersangka Sunjaya pada‎ Selasa (8/10/2019).

Saat itu, penyidik mencecar Herry soal proses perizinan PLTU-2 Cirebon dan dugaan aliran dana yang disinyalir mengalir untuk Sunjaya.

Dalam surat dakwaan Sunjaya dalam kasus suap yang menjeratnya, disebutkan bahwa aliran uang dari Hyundai diberikan secara bertahap melalui perantara bernama Rita Susana selaku Camat Beber. 

Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) senilai Rp6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, pihak Hyundai di Korea Selatan juga mengakui adanya pemberian sejumlah uang pada Sunjaya untuk mengurus proyek itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sebesar Rp51 miliar yang diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk barang. 

Adapun perincian penerimaan Sunjaya berupa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.

Selain perizinan PLTU, penerimaan lain diduga terkait dengan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar yang disinyalir dari PT King Properti. 

Pencucian uang Sunjaya dilakukan dengan pembelian sejumlah tanah dan 7 kendaraan bermotor pelbagai merk atas nama orang lain.

Sunjaya telah divonis bersalah pada kasus sebelumnya yaitu terkait jual beli jabatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Dia terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper