Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU Sunjaya, Nico Siahaan Ditanya Aliran Dana Rp250 Juta untuk PDIP

Nico mengaku didalami soal aliran uang senilai Rp250 juta dari Sunjaya untuk acara PDIP. Menurut Nico, uang itu memang berasal dari Sunjaya, akan tetapi ia tidak tahu menahu dari mana Sunjaya mendapatkan uang itu.
Anggota DPR dari PDIP Nico Siahaan usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus TPPU Sunjaya/Bisnis
Anggota DPR dari PDIP Nico Siahaan usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus TPPU Sunjaya/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan, Selasa (29/10/2019).

Pria yang akrab disapa Nico itu telah diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp51 miliar yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Usai diperiksa, Nico mengaku didalami soal aliran uang senilai Rp250 juta dari Sunjaya untuk acara terkait Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. Menurut Nico, uang itu memang berasal dari Sunjaya, akan tetapi ia tidak tahu menahu dari mana Sunjaya mendapatkan uang itu.

Adapun Nico di acara Sumpah Pemuda PDIP itu didapuk menjadi Ketua Panitia.

"Saya bilang [ke penyidik], saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia [Sunjaya], kita tidak tanya satu-satu [asal muasal sumber uang]," kata Nico, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Nico mengatakan bahwa uang tersebut disumbangkan Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang digelar PDIP. Nico menyatakan bahwa sumbangan atau urunan berupa uang dari anggota partai merupakan bentuk gotong rotong.

"Ya, kan, gotong royong. Tidak mungkin, kan, kita halangi kalau ada yang mau gotong royong," kata Nico.

Nico juga mengaku bahwa uang tersebut pada akhirnya telah dikembalikan ke KPK. Soal pengembalian uang memang telah disebutkan di persidangan pada kasus suap Sunjaya.

"Sudah, sudah dikembalikan," ujarnya.

Selebihnya, Nico mengatakan bahwa tim penyidik KPK mencecarnya dengan  10 hingga 15 pertanyaan.

Beberapa waktu lalu Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan bahwa aliran uang untuk acara PDIP tersebut telah terbongkar pada proses persidangan di PN Tipikor Bandung.

Sebelum tersangka TPPU, Sunjaya telah dijerat kasus suap Rp100 juta terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon. Pada kasus ini, Sunjaya telah divonis bersalah dan dikenai hukuman 5 tahun penjara.

"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN [Sunjaya] yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018," kata Febri, saat itu.

Sebelum diperiksa hari ini, KPK juga sebelumnya telah memintai keterangan pada Nico Siahaan. 

Febri mengatakan bahwa uang senilai Rp250 juta untuk pembiayaan kongres Sumpah Pemuda PDIP itu telah dikembalikan. Dalam fakta persidangan uang itu dikembalikan Nico ke KPK.

"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," ujar Febri. 

Dalam perkara ini, Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati periode 2014-2019 dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk barang. 

Adapun perincian penerimaan Sunjaya berupa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.

Kemudian, terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon yang diduga berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) senilai Rp6,04 miliar.

Selain itu, terkait dengan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar yang diduga dari PT King Properti. 

Pencucian uang Sunjaya dilakukan dengan pembelian sejumlah tanah dan 7 kendaraan bermotor pelbagai merk atas nama orang lain.

Sunjaya telah divonis bersalah pada kasus sebelumnya yaitu terkait jual beli jabatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Sunjaya terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper