Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswasta menyuap mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar.
Ketiganya didakwa jaksa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP periode 2014-2019.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar I Nyoman Dhamantra mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10/2019).
Mulanya, Afung dibantu Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih. Pada Juli 2018, Afung mengajukan PT Cahaya Sakti Agro (CSA) sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam 5% untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Kemudian, pada Oktober 2018, Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT Cahaya Sakti Agro.
Setelah itu, Afung berniat kembali mengajukan kuota impor bawang putih pada awal tahun 2019. Dia mengajukan kerja sama dengan PT Pertani (persero) melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5% sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementan.
Padahal, kata jaksa, pada 2018 PT CSA milik Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani pada 2018.
Jaksa mengatakan bahwa dalam suatu pertemuan di 2019, Nyoman Dhamantra memberitahu pada Dody jika teknis pengurusan impor bawang putih dapat melalui seseorang bernama Mirawati Basri.
Singkatnya, Dody akhirnya meminta bantuan Mirawati Basri agar mengupayakan pengurusan impor bawang putih. Dody juga memberitahukan pada Afung bahwa jalur pengurusan melalui orang tersebut.
"Sehingga terdakwa I alias Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta terdakwa II Doddy Wahyudi untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan serta memperoleh kuota impor bawang putih tahun 2019," papar jaksa.
Selanjutnya, dalam suatu pertemuan yang dihadiri Mirawati, Dody dan Zulfikar, disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar.
Dody Wahyudi kemudian diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp2 miliar untuk memastikan kuota impor bawang putih tersebut.
Permintaan commitmen fee tersebut lantas dikirim melalui sarana perbankan yaitu dengan cara transfer atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Zulfikar mentransfer sebesar Rp2,1 miliar ke rekening Dody untuk kemudian Dody mentransfer Rp2 miliar ke money changer Indocev milik Dhamantra atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Dody dan seseorang bernama Ahmad Syafiq lantas membuat rekening bersama di Bank BCA untuk menampung uang Rp1,5 miliar sebagai sisa commitment fee untuk diserahkan setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terbit.
Atas perbuatannya, Chandry, Dody dan Zulfikar didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.