Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus KTP Elektronik: Markus Nari Dituntut Bayar Uang Pengganti US$900.000

Menurut jaksa, uang pengganti tersebut selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Terdakwa kasus KTP-elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat./Bisnis-Ilham Budiman
Terdakwa kasus KTP-elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat./Bisnis-Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Markus Nari membayar uang pengganti sebesar US$900.000 terkait dengan korupsi KTP elektronik.

Menurut jaksa, uang pengganti tersebut selambat-lambatnya dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

"Jika dalam jangka waktu itu terdakwa tidak membayar pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa dalam sidang pembacaan surat tuntutan Markus di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10/2019).

Jaksa juga mengatakan jika harta benda terdakwa Markus Nari tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti pidana pejara selama tiga tahun.

Markus Nari dalam tuntutan jaksa juga dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, jaksa meyakini mantan anggota DPR Fraksi Golkar itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait korupsi KTP-elektronik dengan tuntutan selama 9 tahun penjara.

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Andhi Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/10/2019).  

Selain itu, jaksa juga meyakini bahwa Markus Nari bersalah melakukan perintangan penyidikan di perkara tersebut baik secara tidak langsung pada saat pemeriksaan saksi di sidang perkara korupsi KTP-el.

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Markus Nari.

Jaksa mengatakan bahwa Markus Nari dalam perkara KTP-el telah memperkaya diri sendiri senilai US$900.000 dari proyek pengadaan dan proses penganggaran KTP-el tahun anggaran 2011—2013.

Uang itu diterima dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebesar US$400.000, sedangkan US$500.000 dari pengusaha Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Markus Nari juga dinilai telah memperkaya orang lain atau sejumlah korporasi dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Anggota Komisi II DPR dan Anggota Badan Anggaran.

Jaksa mengatakan Markus Nari  merintangi penyidikan kasus megakorupsi tersebut melalui orang suruhannya bernama Anton Tofik.

Dia juga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi KTP-el.

Hal tersebut dilakukan Markus Nari terhadap saksi mantan anggota DPR yang juga menjadi tersangka perkara KTP-el Miryam S. Haryani dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto.

Jaksa menyatakan bahwa Markus Nari melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan terkait merintangi penyidikan dia melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper