Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pengrusakan buku merah yang beberapa waktu lalu menyeret sejumlah nama tokoh nasional.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar (ekspose) kasus tersebut yang dihadiri oleh pihak KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Dari hasil ekspose kasus tersebut, menurut Iqbal tidak ditemukan bukti dan fakta yang cukup mengenai kasus pengrusakan buku merah.
“Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal,” tuturnya, Kamis (24/10/2019).
Iqbal memastikan bahwa ekspose kasus tersebut sudah berjalan dengan transparan dan dihadiri oleh berbagai pihak untuk mengawal secara langsung. Menurutnya, seluruh pihak yang hadir pada saat ekspose perkara itu berlangsung sudah sepakat tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus itu.
“Semua yang mengikuti proses gelar perkara itu sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan,” kata Iqbal.
Kurangnya alat bukti terkait perkara tersebut juga membantah bukti rekaman CCTV yang beberapa waktu lalu sempat viral ihwal sejumlah orang yang berada di ruang kolaborasi Gedung KPK.
“Bahkan, di dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang viral tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan fakta adanya pengrusakan dan penyobekan buku merah itu.
“Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu,” tutur Agus Rabu (10/10)