Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelantikan Presiden : Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Tidak Terbitkan STTP Aksi Unjuk Rasa

Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian memerintahkan seluruh Kapolda  untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP aksi pada momentum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Kapolri bersama Panglima TNI saat menghadiri apel gelar pasukan persiapan pengamanan pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis, (17/10/2019)./Antara
Kapolri bersama Panglima TNI saat menghadiri apel gelar pasukan persiapan pengamanan pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis, (17/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian memerintahkan seluruh Kapolda  untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP aksi pada momentum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Kapolri berpandangan momentum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI akan menjadi sorotan negara lain di seluruh dunia. Oleh karena itu masyarakat Indonesia diminta agar saling menjaga situasi Kamtibmas dengan cara tidak melakukan aksi unjuk rasa pada 20 Oktober 2019, baik di DKI Jakarta maupun daerah lainnya.

Menurut Tito, instruksi kepada seluruh Kapolda agar tidak menerbitkan STTP aksi itu bertujuan agar Indonesia tidak dinilai buruk oleh negara lain, karena pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI akan dihadiri tamu Internasional.

"Oleh karena itu kita akan gunakan diskresi selain imbau, juga tidak menerbitkan tanda terima unjuk rasa. Kita memikirkan bahwa bangsa kita harus dihargai dan harus dipandang sebagai bangsa yang besar, tertib dan damai,” tutur Tito, Kamis (17/10/2019).

Tito menjelaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap massa aksi yang tetap berencana melakukan aksi hingga berujung anarkis pada saat pelantikan nanti. Tito juga menegaskan tidak mau lagi kecolongan seperti aksi mahasiswa yang digelar pada 24 September 2019.

"Kita tidak mau kecolongan lagi, karena itu kita harus kembali pada aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper