Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditangkap KPK, Harta Wali Kota Medan Mencapai Rp20 Miliar

Dzulmi Eldin tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp20.399.766.565, yang terbagi dalam harta bergerak dan tidak bergerak.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin./Antara
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (15/10) malam hingga Rabu (16/10) dinihari. 

Dalam operasi senyap itu, tim berhasil mengamankan 7 orang dari unsur wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, serta pihak swasta.

Selain itu, mengamankan barang bukti uang senilai lebih Rp200 juta yang diduga dari setoran para kepala dinas setempat secara berulang kali.

Saat ini, sang wali kota sedang dalam berada di perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Sejauh ini, statusnya masih terperiksa.

Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dzulmi Eldin tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp20.399.766.565, yang terbagi dalam harta bergerak dan tidak bergerak.

Dia melaporkan harta kekayaannya pada 15 Maret 2019 dengan kapasitasnya sebagai wali kota Medan.

Dzulmi tercatat memiliki 14 tanah dan bangunan di Medan, Deli Serdang dan Jakarta Selatan dengan nilai seluruhnya mencapai Rp11.581.954.000.

Dia juga memiliki kendaraan roda empat dan dua yang terdiri dari Mobil Toyota Kijang Innova dan Toyota Corolla Sedan; Motor Yamaha Mio, Honda Supra X, dan Honda CBR. Seluruhnya mencapai Rp193.000.000.

Tak hanya itu, Dzulmi juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar 4.961.516.000 serta kas dan setara kas Rp3.663.296.565. Dalam LHKPN, Dzulmi tercatat tak memiliki hutang.

Penangkapan Dzulmi Eldin menambah daftar OTT KPK dalam dua hari belakangan ini, setelah sebelumnya menangkap Bupati Indramayu Supendi yang kini telah berstatus tersangka.

Kemudian, OTT berlanjut dengan menangkap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere dan tujuh orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Bontang dan Samarinda.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum yang diamankan termasuk Wali Kota Dzulmi dan Refly yang saat ini statusnya masih terperiksa.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper