Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Kantor Staf Presiden Versi Baru: Punya Wewenang Delivery Unit

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan KSP akan dibubarkan pada 19 Oktober 2019. Setelah itu, menurutnya, Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden baru untuk membentuk KSP baru dengan penambahan tugas yaitu delivery unit.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo disebut akan memberikan tugas tambahan kepada Kantor Staf Presiden (KSP)  periode 2019-2024.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan KSP akan dibubarkan pada 19 Oktober 2019. Setelah itu, menurutnya, Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden baru untuk membentuk KSP baru dengan penambahan tugas yaitu delivery unit.

Delivery unit itu, menurut Moeldoko, adalah mengawal pelaksanaan instruksi Presiden kepada para menteri. Moeldoko memberi contoh seandainya Jokowi memberkan instruksi mengenai kebakaran hutan kepada para menteri. Dalam kasus itu, KSP akan mengawal pelaksanaan instruksi oleh para menteri tersebut.

"Delivery unit itu kalau Presiden sudah sampaikan sesuatu di sidang kabinet ini harus dikawal sampai dengan tuntas, harus ada siapa yang berbuat apanya, harus jelas. Jangan sampai lepas nggak ada yang ngawal," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Moeldoko mengatakan dirinya telah mendapatkan pengarahan dari Presiden mengenai hal itu. Di samping itu, soal nama KSP apakah dipertahankan atau tidak, Moeldoko mengatakan hal tersebut juga masih dibicarakan dengan Presiden.

Seperti diketahui, berdasarkan keterangan di situs resminya, KSP merupakan Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden.

KSP dibentuk untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis yaitu pelaksanaan program–program-prioritas nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.

KSP merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan sumber daya manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper