Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Munarman Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019). Munarman hadir sebagai sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ninoy Karundeng, relawan Jokowi.
Munarman/Istimewa
Munarman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019). Munarman hadir sebagai sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ninoy Karundeng, relawan Jokowi.

Munarman didampingi kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Setiba di Gedung Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Munarman tak memberi keterangan kepada awak media.

Kuasa Hukum Munarman, Samsul Bahri mengatakan kehadiran kliennya untuk memberi klarifikasi terhadap dugaan penganiayaan tersebut.

"Kita ke sini hanya memberikan klarifikasi. Ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Haji Munarman," kata Samsul di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).

Seperti diberitakan, usai kerusuhan 30 September, beredar video Ninoy Karundeng diinterogasi seseorang. Beberapa bagian wajah Ninoy tampak memar. Dia ditanyai tentang maksud mengambil dokumen saat terjadi kerusuhan.

Ninoy juga mengaku bekerja di Jokowi ABP. Beberapa menit kemudian dia mengaku bekerja secara mandiri. Namun setelah itu dia menyebut bekerja di Jokowi F dengan bayaran Rp3,2 juta tiap bulan.

Setelah Ninoy bebas, beredar pula video yang memperlihatkan Ninoy dengan surban menurup kepala bersalaman dengan sejumlah orang. Beberapa orang juga mengatakan "tobat bang ya, tobat bang ya," kepada Ninoy.

Setelah itu, Ninoy dibawa bersama sepeda motornya menggunakan mobil pick up untuk dipulangkan. Perekam video juga sempat menyebut "Ini cebong yang ketangkep, tunggu saja taubat. Kita antarin ke rumahnya. Kita enggak dendam. Ini motornya," ucap si perekam video.

Atas kasus ini polisi telah menetapkan 13 tersangka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar. Bernard diketahui sebagai Sekjen PA 212.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper