Bisnis.com, JAKARTA — Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar keberadaan sebuah kasino tersembunyi di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Minggu (6/10/2019).
"Jadi, info ini kemudian ditindaklanjuti, Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," kata Argo dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi.
Adapun jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga Russian Roullete.
Baca Juga
Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut.
"(Bandar besarnya) belum kita dapatkan, masih kita cari," kata Argo.
Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.