Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng pada Selasa (8/10/2019).
Pemanggilan Mekeng terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mekeng kembali dipanggil penyidik lantaran tidak menghadiri pemanggilan sebelumnya dengan alasan dinas ke luar negeri. Tercatat, Mekeng sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK, masing-masing pada Rabu (11/9/2019), Senin (16/9/2019) dan Kamis (19/9/2019). Hari ini, adalah jadwal pemanggilan ulang.
KPK telah mengultimatum Mekeng agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik mengingat keterangannya akan sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas Samin Tan.
"Jadi KPK berharap bisa datang dan menyampaikan apa adanya, apa yang ia ketahui soal perkara ini," kata Febri.
Baca Juga
Kemarin, penyidik juga telah memeriksa Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Dia akhirnya memenuhi panggilan KPK tersebut setelah tiga kali tidak dapat hadir masing-masing pada Rabu (11/9/2019), Senin (16/9/2019) dan Senin (30/9/2019).
Hanya saja, usai menjalani pemeriksaan penyidik dia enggan menjawab perihal materi pemeriksaan dan langsung bergegas meninggalkan gedung KPK. Dia juga tak ditahan.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dengan Kementerian ESDM.
KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Adapun dugaan keterlibatan Mekeng mencuat lantaran diduga memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKB2B di Kementerian ESDM.
Dalam fakta persidangan, Eni selaku terpidana kasus PLTU Riau-1 mengaku diperintah Mekeng untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.
Dalam dakwaan, AKT tengah dirundung masalah pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Samin Tan kemudian disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.
Namun, pengakuan Eni itu buru-buru dibantah Mekeng ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus ini pada Mei 2019.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga menyampaikan keterangan Mekeng sangat diperlukan tim penyidik KPK. Oleh sebab itu, dia diminta kooperatif apabila dipanggil KPK.
Laode tak menyebut keterangan apa yang dibutuhkan tim penyidik KPK dari Mekeng. Namun, dia memberi sinyal bahwa Mekeng mengetahui hal yang berhubungan dengan kasus ini.
"Hal yang enggak bisa saya sebutkan satu per satu di sini. Tetapi penyelidik dan penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan dengan kasus," ujar Laode.