Bisnis.com, JAKARTA - Didirikan tahun 2002 di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, Komisi Pemberantasan Korupsi hampir berusia 17 tahun.
Ulang tahun KPK akan berlangsung pada 29 Desember 2019. Lima nama pimpinan baru KPK periode 2019-2023 lolos dari uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada September 2019, mereka akan dilantik pada Desember 2019.
Bagaimana sepak terjang KPK di era pimpinan baru? Tentu kita masih menunggu. Termasuk bagaimana strategi KPK mendatang juga masih belum diketahui.
Selain Indonesia, negara lain pun memiliki lembaga antirasuah, berikut beberapa negara dimaksud.
1. Malaysia, Badan Pencegah Rasuah (BPR)
BPR mulai beroperasi 1 Oktober 1967. Sebelumnya BPR hanyalah sebuah unit kecil di bawah Perdana Menteri yang berfungsi untuk menjalankan aktivitas pencegahan.
Pada saat itu fungsi penindakan terhadap kasus-kasus korupsi dilakukan oleh spesial crime di bawah kepolisian, Sedangkan tuntutan terhadap kasus-kasus korupsi dilakukan oleh bagian pendakwaan di Kementerian Undang-undang.
Pada 1 Juli 1973, Akta Biro Siasatan negara (BSN) disyahkan oleh Parlemen sehingga BPR berganti nama menjadi BSN. Pergantian nama tersebut bertujuan untuk memberikan kewenangan terhadap kasus-kasus korupsi. Nama BSN kemudian diubah kembali menjadi BPR pada 13 Mei 1982 dan disyahkan oleh parlemen. Perubahan nama tersebut bertujuan untuk lebih mencerminkan sebuah institusi yang bertanggung jawab khusus dalam upaya
pencegahan perbuatan korupsi
Pendirian BPR bertujuan untuk :
- mewujudkan masyarakat Malaysia bebas korupsi dilandasi dengan nilai-nilai rohani dan moral yang tinggi
- menjadikan BPR suatu lembaga pemberantasan korupsi yang profesional dan unggul.
Misi :
- menghapuskan korupsi, penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan di Malaysia
- menetapkan integritas dan memantapkan keunggulan melalui program pembangunan SDM secara.
Tujuan :
- Memberantas segala bentuk korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan secara berkelanjutan.
Strategi :
Strategi pengukuhan :
- Sebagai peningkatan profesionalisme pegawai-pegawai BPR serta meningkatkan kerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri dan menjalin kerja sama yang baik dengan media massa.
Strategi penggalakan dan pencegahan :
- Sebagai upaya meningkatkan nilai, pencegahan korupsi dan peningkatan sistem Kawalselia yang tegas.
Strategi penguatkuasaan :
- Mengemas undang-undang korupsi yang meliputi aspek-aspek hukuman, beban pembuktian pemilikan kekayaan, perolehan harta yang tidak bisa dijelaskan serta membolehkan penggunaan agent provocateurs dalam tindakan- tindakan BPR.
Semua aspek tersebut bertujuan meningkatkan ketegasan undang-undang korupsi bagi memberi kesan deterrence terhadap pelaku korupsi.
2. Bhutan, Anti Commision Corruption Bhutan
Pendirian komisi ini dilatar belakangi inisiatif Raja Bhutanyang prihatin atas kasus korupsi yang semakin merajalela. Saat perayaan pesta perak pemerintahan, Raja Bhutan 1999 mengutarakan keinginannya. Perekrutan SDM menjadikan pesta peringatan tersebut sebagai sebuah momentum untuk mulai menyadarkan pemerintah dan masyarakat mengenai bahaya korupsi.
Namun baru pada 31 Desember 2005 Raja Bhutan baru secara resmi membentuk Komisi Anti Korupsi dengan tujuan :
- membangun masyarakat bebas korupsi yang menjunjung tinggi nilai–nilai sosial seperti keinginan, perbuatan, usaha dan hasil yang baik
- Memerangi korupsi melalui penegakan hukum yang efektif.
3. Negara Mauritius, Independent Commission Against Corruption (ICAC)
Ide pembentukan komisi ini berasal dari parlemen yang menganggap bahwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Mauritius sudah sulit ditangani oleh lembaga penegak hukum biasa. Walau sudah berdiri sejak 2000, UU yang menjamin wewenang komisi ini baru disyahkan pada 2002. UU tersebut memberikan jaminan bahwa ICAC independen dalam menjalankan seluruh kegiatannya yang terkait dengan strategi anti korupsi nasional.
Pendirian ICAC bertujuan agarbersama masyarakat memberantas korupsi melalui penegakan hukum, pendidikan, dan usaha pencegahan untuk mewujudkan Mauritius tetap fair, adil dan makmur.
Dalam visinya ICAC berkomitmen untuk terus melawan korupsi melalui penegakkan hukum yang efektif, pendidikan dan pencegahan untuk menjadikan Mauritius terbuka, stabil dan makmur. Demi tercapai misi menjadikan mauritius-tempat tinggal yang bersih dan terbuka.
Dari aspek strategi, ICAC bertugas memimpin pelaksanaan strategi pemerintah dalam memberantas korupsi yang didasarkan pada effective partnership dengan semua komuniti. Strategi nasional dalam memberantas korupsi didukung oleh undang-undang.
Adapun ketiga elemen tersebut adalah investigasi, pencegahan, dan pendidikan.
4 Brunei, Anti-Corruption Bureau (ACB)
ACB didirikan sebagai tindak lanjut dari disyahkannya Corruption Prevention Act pada Januari 1982. Prevention of Corruption Act menyatakan kewenangan ACB untuk melakukan pengusutan sampai penanganan pengaduan tindak pidana korupsi. ACB dapat melakukan penyelidikan di bawah peraturan Penal Code dan perundang-undangan yang lain atas ACB. Dalam hubungannya dengan Sultan, ACB tetap independen.
Visi dan Tugas Utama ACB adalah menegakkan integritas pelayanan publik dengan memberantas dan menghapus korupsi, serta membawa pihak yang terlibat korupsi ke pengadilan
Adapun tugas utama ACB adalah mengambil inisiatif pencegahan dan melakukan penyelidikan atas informasi dan pengaduan yang diterima.
5. Makau, The Commission Against Corruption (CCAC)
Ide awal pendirian lembaga ini telah ada sejak 1975. Butuh waktu 17 tahun untuk memperjuangkan berdirinya lembaga ini. CCAC merupakan organisasi independen yang selevel dengan Sekretariat negara dan bertugas memberantas korupsi sekaligus memperbaiki sistem pemerintahan.
Tugas CCAC sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2000 tanggal 14 Agustus 2000 adalah:
- Melakukan pencegahan terjadinya korupsi dan penggelapanMelakukan investigasi tindak pidana korupsi dan penggelapan sehubungan dengan tanggung jawab sebagai penyedia layanan masyarakat
- Melakukan penyelidikan tuduhan korupsi dan penggelapan pada registrasi dan pemilihan anggota Institusi di area regional pemerintahan khusus Macao
- Melindungi HAM, kebebasan, dan legitimasi individu agar tetap adil, berkualitas, dan efisien.
Hasil yang dicapai CCAC, pada 2004 tercatat 1.227 kasus yang dilaporkan atau meningkat 13.9 persen dari tahun 2006. Dari 1227 kasus, 76 kasus dilakukan investigasi, 708 kasus invalid karena kurang cukup bukti atau bukan kategori korupsi, dan 443 kasus merupakan administrative complaints.
Kenaikan pelaporan disebabkan dibukanya kantor cabang, kinerja yang semakin baik, dan sosialisasi bagian pengaduan masyarakat.
6 Australia (New South Wales), Independent Commission Against Corruption (ICAC)
Lembaga ini bediri berdasarkan ICAC (Independent Commision Against Corruption) Act 1988 dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mencegah runtuhnya kepercayaan masyarakat dan untuk mengarahkan sistem lebih baik. Awalnya, program ini menjadi bahan perdebatan sengit di legislatif.
Tujuan utama pendirian ICAC adalah terciptanya Integritas dan akuntabilitas pejabat publik, Terkait dengan itu, ICAC bertugas melakukan penyelidikan dan pencegahan kasus tindak pidana korupsi baik yang terkait atau dipengaruhi oleh pejabat atau penyelenggara negara.
ICAC juga bertugas mendidik pejabat negara dan penyelenggara negara mengenai korupsi dan dampaknya pada pemerintahan.
Adapun tugas lain ICAC adalah melakukan penyelidikan dan penelaahan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan pencegahan secara aktif dengan memberikan nasihat dan bantuan untuk pencegahan tindak pidana korupsi di sektor publik.
Pembelajaran masyarakat dan sektor publik mengenai korupsi dan dampaknya dilakukan dengan cara mengedepankan kepentingan publik dan mencegah runtuhnya kepercayaan publik, ICAC tetap independen dalam memberantas korupsi, ICAC memberikan pelayanan yang berguna, praktis dan strategis, merespon kebutuhan masyarakat untuk memaksimalkan kemampuan sumber daya dan aktivitas ICAC, melakukan pekerjaan dengan integritas tinggi, dan memenuhi standar etika perilaku dan akuntabilitas.
ICAC memiliki wewnang mengusut semua hal yang berhubungan dengan layanan publik di NSW, namun tidak menangani pengaduan korupsi indivual. ICAC berwenang menyelidiki hakim, ICAC juga memiliki kewenangan mengusut semua kasus yang berhubungan dengan sektor publik di New South Wales, meskipun lokasinya berada di luar daerah NSW.
Sesuai dengan ICAC Act, lembaga ini memiliki kewenangan mengusut hal-hal yang berkaitan dengan otoritas publik (termasuk otoritas pemerintah daerah, penyelenggara negara, serta siapa pun yang memiliki kewenangan publik).
7 India, Anti Corruption Beureau Maharashtra
ACB berdiri tahun 1957, di bawah pemerintahan Maharashtra, Departemen Dalam Negeri, Resolution No. ACB. 1857/C-3019-V untuk memberantas korupsi dan penyuapan.
Visi ACB adalah menciptakan sistem antikorupsi yang dinamis dan berorientasi pada hasil, dengan mengedepankan profesionalisme, penerapan hukum yang efektif, serta efisiensi.
MISI ACB secara efektif mendukung integritas penegakan hukum antikorupsi dan berusaha mengerjakan tugas dengan performa terbaik,
Adapun strategi yang digunakan adalah :
- Pengendalian korupsi yang efektif
- Penerapan hukum yang efektif dalam memberantas pegawai yang korupsi
- Menentukan unsur-unsur korupsi sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian negara
- Mendeteksi penyalahgunaan kekuasaan dan adanya kekayaan yang tidak wajar akibat dari
tindak pidana mismanagement yang dilakukan oleh pegawai pemerintah yang korup - Mencegah dan mendeteksi kemungkinan terjadinya korupsi