Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui ada aliran uang Rp250 juta dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk pembiayaan acara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2018 silam.
Mantan kader PDIP Sunjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp51 miliar pada Jumat (4/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa aliran uang untuk acara PDIP sebetulnya telah terbongkar pada proses persidangan di PN Tipikor Bandung.
Sebelum tersangka TPPU, Sunjaya telah dijerat kasus suap Rp100 juta terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon. Pada kasus ini Sunjaya telah divonis bersalah dan dikenai hukuman lima tahun penjara.
"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN [Sunjaya] yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018," kata Febri, Jumat.
Seiring prosesnya, KPK juga telah memintai keterangan pada anggota DPR dari PDIP Nico Siahaan yang juga Ketua Panitia Kongres Pemuda tersebut. Dalam penyidikan TPPU Sunjaya, sebanyak 146 saksi telah dihadirkan termasuk Nico Siahaan.
Febri mengatakan bahwa uang senilai Rp250 juta untuk pembiayaan kongres Sumpah Pemuda PDIP itu telah dikembalikan. Dalam fakta persidangan uang itu dikembalikan Nico ke KPK.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," ujar Febri.
Dalam kasus TPPU, Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk tanah dan barang.
Adapun perincian penerimaan Sunjaya berupa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan nilai Rp41,1 miliar.
Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.
Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jumat.
Dari penerimaan gratifikasi itu, Sunjaya melakukan TPPU dengan menempatkannya di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya.
Tersangka Sunjaya juga melalui bawahanya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon, sejak 2016 hingga 2018 senilai Rp9 miliar.
"Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," kata Laode.
Selain itu, Sunjaya masih memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Laode.
Atas dugaan tersebut Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.