Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Bangun Cipta Tantang HIL di Forum Arbitrase

Setelah dua kali tertunda dalam dua pekan, sidang gugatan pailit yang diajukan oleh Hawkins Infrastructure Limited terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dapat digelar hari ini, Kamis (3/10/2019).
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga panas bumi/JIBI-Rachman
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga panas bumi/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah dua kali tertunda dalam dua pekan, sidang gugatan pailit yang diajukan oleh Hawkins Infrastructure Limited terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dapat digelar hari ini, Kamis (3/10/2019).

Sidang perdana bernomor 46/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jakarta Pusat tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan Hawkins Infrastructure Limited (HIL) kepada Bangun Cipta Kontraktor (BCK).

Sebelum membahas ke masalah pokok gugatan, majelis hakim mempertanyakan legalitas kedua perusahaan, utamanya kepada HIL Representative Office mulai dari alamat perusahaan, anggaran dasar, izin usaha, hingga bentuk usaha.

Terlepas dari masalah legal standing, kuasa hukum BCK Hendry Muliana Hendrawan dari AKHH Lawyers menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh HIL sejatinya masih prematur. Menurutnya, ada atau tidaknya utang dari BCK kepada HIL harus dibuktikan dulu di forum arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC). Pembuktiannya pun, katanya, merupakan ranah perdata, bukan kepailitan.

“Justru sebaliknya HIL memiliki utang kepada BCK. HIL juga belum menyelesaikan kewajibannya kepada vendor-vendor domestik di Indonesia untuk proyek Karaha,” tulis Hendry dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (3/10/2019).

Seperti diketahui, HIL mengajukan gugatan kepada BCK terkait kerja sama operasi di proyek Karaha. Dalam proyek tersebut, porsi BCK adalah 30% dan hanya sebagai kontraktor pembangunan konstruksi. Sementara HIL RO menjadi pemegang proyek mayoritas dengan porsi kepemilikan sebesar 70%.

Dalam pelaksanaan proyek, HIL dinilai tidak mampu mengerjakan pekerjaannya, karena desain proyek mengalami penundaan dan perubahan berkali-kali. Hal itu berpengaruh pada pembangunan konstruksi, karena pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh BCK tergantung pada desain proyek tersebut.

Rencananya, sidang gugatan ini akan dilanjutkan pada Kamis (10/10/2019) dengan agenda pembahasan legal standing pemohon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper