Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unjuk Rasa Buruh, Polisi Pasang Barikade Kawat Berduri di Depan Istana

Imbas penutupan jalan di Medan Merdeka Barat berdampak pada penumpukan jumlah kendaraan di Jalan M.H. Thamrin menuju Patung Kuda.
Petugas kepolisian memasang barikade kawat berduri di depan kantor Bawaslu, di Jakarta, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Petugas kepolisian memasang barikade kawat berduri di depan kantor Bawaslu, di Jakarta, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memasang kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat tepatnya di depan Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat untuk mengantisipasi demo buruh yang dijadwalkan akan digelar di depan Istana Negara Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Pantauan Antara, di Jalan Medan Merdeka Barat arah Harmoni, Jakarta Pusat dan sebaliknya dari Harmoni menuju Patung Kuda mulai ditutup pukul 11.10 WIB. Penutupan jalan tersebut diikuti pula dengan alih rute bus Transjakarta.

Imbas penutupan jalan tersebut berdampak pada penumpukan jumlah kendaraan di Jalan M.H. Thamrin menuju Patung Kuda. Pada sisi lain, nampak pula ratusan polisi tengah bersiaga di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Penutupan jalan tersebut dilakukan demi mencegah massa mendekati depan Istana Negara. Rencananya, sekitar ribuan massa dari berbagai serikat buruh, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan berunjuk rasa depan di depan Istana Negara, Rabu siang.

KSPI telah menyatakan bahwa puluhan ribu buruh dari berbagai provinsi di Indonesia akan berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang ketenagakerjaan No. 13/2003 yang dianggap merugikan kaum buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan massa aksi dari 10 provinsi tersebut berasal dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Batam, Medan, Banda Aceh, Bengkulu, Makassar, Manado, Gorontalo, Banjarmasin, Ambon dan lain-lain.

Massa buruh tersebut akan menyampaikan tiga tuntutan utama di antaranya adalah menolak revisi UU ketenagakerjaan No. 13/2003 yang dianggap merugikan buruh, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3, dan meminta revisi PP No.78/2015 tentang Pengupahan seperti yang dijanjikan Presiden Joko Widodo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper