Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, Senin (30/9/2019).
Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dan lima tersangka lainnya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin (30/9/2019).
Selain Nurwan, KPK juga memanggil Dirjen Perdangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Direktur Importir Kemendag, Ani Mulyati; dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Tjahya Widayanti.
Febri mengatakan bahwa para pejabat Kemendag tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. "Untuk tersangka INY."
Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.