Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, Senin (30/9/2019).
Rizal dipanggil terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP [Leonardo Jumsinarta Prasetyo]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Tak hanya Rizal, penyidik secara bersamaan memanggil tersangka Leonardo Jusminarta selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. Penyidik akan melakukan pemeriksaan silang terhadap keduanya.
"Dipanggil sebagai saksi untuk RIZ [Rizal Djalil]," kata Febri.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Pojka SPAM Strategis Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Antonius Lolon, sebagai saksi Leonardo.
Dalam pengembangan kasus SPAM, mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Rizal Djalil diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal diduga menerima suap untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Namun, uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SG$100 ribu dengan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Rizal Djalil disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Leonardo, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.