Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Aktivis Sri Bintang Pamungkas Diduga Edarkan Sabu-Sabu

Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berinsial HNY alias L kini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka kasus narkotika yang juga anak aktivis Sri Bintang Pamungkas, Lea (kedua kanan) dan tersangka FA (kanan) dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Subdit III Dit Resmarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu Lea yang merupakan anak dari Sri Bintang Pamungkas dan FA pada 15 Juni lalu./Antara-Sigid Kurniawan
Tersangka kasus narkotika yang juga anak aktivis Sri Bintang Pamungkas, Lea (kedua kanan) dan tersangka FA (kanan) dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Subdit III Dit Resmarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu Lea yang merupakan anak dari Sri Bintang Pamungkas dan FA pada 15 Juni lalu./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA  - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berinsial HNY alias L kini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengatakan tersangka L sudah tiga kali bertransaksi menjual barang haram tersebut.

"Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu.

Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Terkait peran HNY dalam perkara ini, Iqbal mengatakan HNY bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.

"Bisa (dikategorikan pengedar), karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.

HNY diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang, yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.

Iqbal mengatakan Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu

HNY saat ini ditahan oleh Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper