Bisnis.com, JAKARTA - Ahmad Yani, pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, tak membantah telah bertemu dengan hakim kasasi Syamsul Rakan Chaniago, seperti yang dinyatakan Mahkamah Agung.
Syamsul Rakan merupakan salah satu hakim kasasi yang menangani perkara kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Bank Likuiditas Indonesia (BLBI) atas terdakwa Syafruddin Temenggung.
Syamsul dinyatakan bersalah atau melanggar etik lantaran terbukti melakukan pertemuan dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung bernama Ahmad Yani. Selain itu, Syamsul juga terbukti masih memiliki kantor pengacara.
Kendati mengaku adanya pertemuan itu, Ahmad Yani membantah bila pertemuan itu disengaja. Dia mengaku tak sengaja bertemu dengan Syamsul Rakan yang dikenalnya sudah lama dan juga seniornya tersebut.
"Pertama, tidak benar saya membuat pertemuan," kata Ahmad Yani, dihubungi Minggu (29/9/2019).
Ahmad Yani mengatakan bahwa pertemuan dengan hakim kasasi Syamsul Rakan berada di sebuah musala Plaza Indonesia ketika saat akan melakukan salat Magrib. Dia membantah ada pembicaraan empat mata dengan Syamsul.
Menurut Ahmad Yani pembicaraan saat itu hanya seputar pemilihan presiden (Pilpres) mengingat pertemuan tak disengaja itu sebulan setelah Pilpres usai.
"Tidak ada pembicaraan apapun. Kita hanya sibuk membicarakan masalah Pilpres," ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad Yani juga berdalih bahwa saat pertemuan itu dirinya tak tahu bahwa Syamsul adalah salah satu hakim kasasi yang akan menangani kasus BLBI Syafruddin Temenggung.
Ahmad Yani juga mengatakan bahwa dirinya tak terlibat aktif lagi ketika kasus kliennya tersebut naik ke tingkat kasasi. Alasannya, ketika itu tengah sibuk dengan urusan pencalegan yang diikutinya.
Ahmad Yani masih menangani perkara BLBI Syafruddin Temenggung ketika proses persidangan di tingkat pertama hingga pengadilan tingkat kedua atau banding. Setelah itu, dia mengaku konsen pada urusan pencalegan di Partai Bulan Bintang (PBB) untuk kursi DPR RI.
"Waktu itu saya sudah konsentrasi di Pemilu 2019, saya kan caleg. Saya sudah gak ngurus [perkara Syafruddin] karena sibuk caleg pada waktu itu," kata dia.
Ahmad Yani mengaku siap apabila hal ini berbuntut panjang meskipun menurutnya ada CCTV yang dimiliki MA yang diduga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pertemuannya dengan Syamsul Rakan Chaniago.Dia juga mengaku belum pernah diminta klarifikasi terkait pertemuan itu.
"Kalau CCTV, lihat saja, buka saja, apalagi [pertemuan] 17.30 WIB sampai 18.30 WIB itu, kan, waktu salat Magrib," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan Syamsul Rakan Chaniago terbukti bersalah lantaran masih memiliki kantor pengacara dan melakukan pertemuan dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung bernama Ahmad Yani.
"Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi, Minggu (29/9/2019).
Andi mengatakan bahwa nama Syamsul masih tercantum di kantor lawfirm meskipun yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.
Selain itu, Syamsul juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan salah satu penasihat hukum Syafruddin Temenggung bernama Ahmad Yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan 18.30 WIB.
Padahal, kata Andi, saat itu Syamsul Rakan Chaniago duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa Syafruddin Arysad Temenggung, yang berujung pada putusan lepas alias dikeluarkan dari tahanan.
Atas alasan tersebut, lanjut Andi, Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim ad hocTipikor pada MA sebagai terlapor dikenakan sanksi sedang berupa hakim nonpalu atau tak menangani perkara selama enam bulan.
Andi mengatakan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012.
Pada 9 Juli 2019 lalu, para Hakim Agung MA berbeda pendapat dalam pertimbangan terkait perbuatan terdakwa kasus BLBI Syafruddin.
Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan putusan PT DKI pada tingkat banding (judex facti).
Sedangkan Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata.
Sementara itu, Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan bahw perbuatan Syafruddin adalah perbuatan administrasi.
Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukumannya selama 15 tahun dari 13 tahun penjara.
Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI.
Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.
Namun, dengan putusan ini. MA saat itu memerintahkan agar Syafrudin Temenggung segera dikeluarkan dari tahanan. Dia pun kini bebas.
Di sisi lain, KPK juga menanggapi pernyataan sanksi hukuman bagi Syamsul Rakan Chaniago.
"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (29/9/2019).
Febri mengaku cukup terkejut ketika seorang Hakim Agung terbukti bertemu dan berhubungan kontak dengan pengacara terdakwa apalagi untuk kasus sebesar BLBI.