Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Copot Jabatan Tiga Kapolda Sekaligus

Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian mencopot jabatan tiga Kapolda yaitu Kapolda Sulawesi Tenggara, Kapolda Papua, dan Kapolda Riau.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kanan) meninjau lokasi kericuhan aksi massa di perempatan Slipi, Jakarta, Kamis (26/9/2019)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kanan) meninjau lokasi kericuhan aksi massa di perempatan Slipi, Jakarta, Kamis (26/9/2019)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian mencopot jabatan tiga Kapolda yaitu Kapolda Sulawesi Tenggara, Kapolda Papua, dan Kapolda Riau.

Ketiga Kapolda itu dicopot sesuai Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2569/IX/KEP/2019 ter tanggal Jumat 27 September 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo membantah pencopotan jabatan ketiga Kapolda tersebut terkait sejumlah isu nasional beberapa hari terakhir.

Menurut Dedi pencopotan jabatan ketiga Kapolda tersebut untuk menyegarkan roda organisasi sehingga dapat bergerak maksimal.

"Mutasi ini adalah hal yang dialami dalam sebuah organisasi Polri sebagai tour of duty, penyegaran, promosi dan dalam rangka meningkatkan performa kinerja organisasi menuju SDM unggul dan promoter, tidak ada kaitannya dengan hal lain," tutur Dedi, Sabtu (28/7/2019).

Berdasarkan catatan Bisnis, wilayah hukum ketiga Kapolda tersebut tengah menjadi perhatian masyarakat, mengingat sejumlah peristiwa besar dalam beberapa hari terakhir.

Di Polda Sulawesi Tenggara belum lama ini anggota Brimobnya diduga menembak dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sulawesi Tenggara.

Kemudian, di Polda Papua, terjadi aksi kericuhan hingga menyebabkan 30 orang meninggal dunia saat terjadi aksi di Wamena, Papua.

Sementara di wilayah Polda Riau terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper