Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka dugaan suap.
Dia diduga menerima suap terkait dengan pengembangan kasus proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan pada delapan orang yang sudah divonis bersalah, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain.
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Saut dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).
Selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku terduga pemberi suap.
Dalam pengembangan perkara ini, kata Saut, ditemukan dugaan aliran dana sebesar 100.000 dolar Singapura pada anggota BPK dari pihak swasta.
Baca Juga
Sebagai pihak yang diduga penerima, Rizal Djalil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, delapan orang yang sudah divonis dan dijebloskan ke penjara adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Kemudian, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih selaku istri dari Budi Suharto. Lalu, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.