Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Perorangan Kasus Karhutla Capai 296 Orang

Polri menambah jumlah tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari sebelumnya 262 menjadi 296 tersangka perorangan.
 Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara
Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Polri menambah jumlah tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari sebelumnya 262 menjadi 296 tersangka perorangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka kasus karhutla paling banyak berasal dari Polda Kalimantan Tengah sebanyak 79 orang tersangka perorangan, disusul Polda Kalimantan Barat 68 orang, dan Polda Riau 58 orang.

"Untuk perkembangan kasus karhutla, sampai hari ini, Kepolisian Daerah sudah menetapkan 296 orang tersangka dari sebelumnya 262 orang tersangka," tuturnya di Jakarta pada Senin (23/9/2019).

Dedi menjelaskan dari 296 orang tersangka itu, ada yang sudah pelimpahan tahap satu, berkas lengkap (P21) hingga ada yang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan atau pelimpahan tahap kedua. Namun Dedi tidak memerinci lebih detail angkanya.

Dia menegaskan total jumlah tersangka itu masih bersifat sementara, artinya ke depan masih ditetapkan beberapa tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara karhutla. "Kami tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan," tuturnya.

Berikut data jumlah tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah: 

Polda Kalimantan Tengah: 79 orang tersangka

Polda Kalimantan Barat: 68 orang tersangka

Polda Riau: 58 orang tersangka

Polda Sumatra Selatan: 25 orang tersangka

Polda Kalimantan Timur: 24 orang tersangka

Polda Kalimantan Selatan: 21 orang tersangka

Polda Jambi: 20 orang tersangka

Polda Aceh: 1 orang tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper