Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan 4 rancangan undang-undang (RUU) yaitu RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Permasyarakatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi sebelum dirinya meninggalkan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019) sore. Beberapa jam sebelumnya, Jokowi bertemu dengan sejumlah pimpinan DPR membahas sejumlah RUU yang cukup kontroversial tersebut.
"Yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, RUU Permasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi juga meminta kepada DPR supaya RUU tersebut dibahas pada DPR periode berikutnya atau periode 2019-2024. Di samping itu, menurut Jokowi, 1 RUU belum disahkan yaitu RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jokowi meminta masyarakat untuk bertanya ke DPR mengenai proses pembuatan RUU tersebut. "Sudah masuk proses semuanya, tanyakan ke sana (DPR), jangan tanyakan sini (pemerintah). Tadi saya sudah minta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti menteri-menteri terkait ke DPR. Masyarakat kalau mau menyampaikan materi ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," kata Jokowi.
Sementara itu, seusai bertemu Presiden Jokowi, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya pada Selasa (24/9/2019).
Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap mengungkapkan pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan dalam rapat paripurna terdekat. Dia menjelaskan DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna hingga 30 September 2019, sebagai akhir dari tugas anggota DPR periode 2014-2019.
"Sebelum itu, ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," terangnya.