Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Ciduk Tersangka Pemalsu Dokumen di Wilayah Jakarta

Polda Metro Jaya membekuk tersangka pemalsuan dokumen di wilayah Jakarta. Tersangka dapat memalsukan sejumlah sertifikat seperti surat tanah, ijazah universitas hingga Surat Izin Usaha Perdagangan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen/Bisnis-Rayful Mudassir
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk tersangka pemalsuan dokumen di wilayah Jakarta. Tersangka dapat memalsukan sejumlah sertifikat seperti surat tanah, ijazah universitas hingga Surat Izin Usaha Perdagangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mengendus adanya kelompok yang memalsukan dokumen pemerintahan berinisial HMY dan DD. Inisial terakhir masuk daftar pencarian orang.

"Kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya," kata Suyudi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Dia mengatakan tiap menjalankan aksinya, tersangka terlebih dulu menerima salinan dokumen dari konsumen yang membutuhkan jasanya. Dalam kurun waktu dua hari, dokumen yang diminta pun selesai.

Tiap menerima pesanan, tersangka mematok biaya beragam mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta tergantung tingkat kesulitan dalam proses pembuatannya. Polisi mengaku cukup sulit membedakan dokumen yang dipalsukan tersangka dengan dokumen aslinya.

"Tersangka sudah melakukan kegiatan pemalsuan ini sejak tahun 2011 dan selalu licin dalam melakukan operasinya karena menutupi kejahatannya dengan membuka kantor percetakan biasa," ujar Suyudi.

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya Kompol M. Gofur mengatakan tersangka dapat melakukan pemesanan banyak dokumen. Adapun hasil perbuatannya digunakan di dalam maupun luar Jakarta.

"Kemungkinan ada di daerah lain. Dia nyebar, menjual ke daerah lain. Pelanggan mendatangi dia [tersangka], bukan dia mendatangi pelanggan," terangnya.

Sementara itu uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk menutupi kebutuhan ekonomi serta membeli kendaraan.

Petugas telah mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper