Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Ajak Pemerintah Tata Kelola Penyadapan KPK

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, penyadapan harus diatur dalam undang-undang (UU) tersendiri. Itu sebabnya eksekutif dan legislatif segera mengeksekusinya.
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Angket KPK (Kompak) membawa ayam jago saat menggelar aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Angket KPK (Kompak) membawa ayam jago saat menggelar aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo tidak setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi harus izin kepada pihak eksternal untuk melakukan penyadapan seperti yang tertera di revisi UU KPK. Dewan Perwakilan Rakyat ajak bahas bersama.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, penyadapan harus diatur dalam undang-undang (UU) tersendiri. Itu sebabnya eksekutif dan legislatif segera mengeksekusinya.

“Itu seharusnya dilakukan sehingga kemudian tidak mudah terombang-ambing. Sehingga kemudian penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi itu benar-benar clear dan clean,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Nasir menjelaskan bahwa alat sadap yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama tidak diaudit. Jangan sampai ini malah menjadi sebuah penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. 

Pembahasan ini diakuinya tidak mungkin bisa dilaksanakan periode DPR sekarang karena akan segera berakhir bulan ini. Dia Nasir berharap legislatif periode selanjutnya bisa menginisiasi UU khusus penyadapan.

“Bagaimana praktiknya di dunia internasional kan biasanya harus mendapat izin dari pengadilan. Tapi dalam hal-hal itu bisa saja kemudian izin di belakang,” ucapnya.

Jokowi Tak Setuju Empat Poin

Setidaknya ada empat poin yang Jokowi tidak setujui revisi UU KPK. Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal, misalnya ke pengadilan, untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup meminta izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, Jokowi mengaku tidak setuju jika penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan saja. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparat sipil negara (ASN), pegawai KPK maupun instansi lainnya. Tentu saja, menurutnya, harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Ketiga, Jokowi menyatakan tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Jokowi meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper