Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancaman PHK, MPSI Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Pabrik Rokok

Kabar24.com, JAKARTA – Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) meminta pemerintah untuk melindungi segmen rokok kretek menyusul adanya kebijakan yang membuat pelaku usaha kecil di segmen rokok kretek mulai resah.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Kabar24.com, JAKARTA –  Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI)  meminta pemerintah untuk melindungi segmen rokok kretek menyusul adanya kebijakan yang membuat pelaku usaha kecil di segmen rokok kretek mulai resah.

Permintaan tersebut disampaikan menanggapi keluhan pelaku usaha industri rokok, terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan batasan produksi SKT golongan dua dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang. 

Wacana itu akan menciptakan dampak sosial ekonomi yang sangat besar dan mengancam puluhan ribu buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bagaimana mungkin sebuah pabrikan yang memiliki modal besar dan merupakan salah satu pabrikan besar dunia ingin menaikkan batasan produksi sigaret kretek tangan golongan 2 yang tarif cukainya lebih murah? Ini jelas-jelas menguntungkansatu pabrikan besar asing, dan merugikan pihak lainnya,” jelas Ketua MSI Joko Wahyudi dalam keterangannya Jumat (13/9).

Dia mengatakan, usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan 2 yang diajukan satu perusahaan besar asing ini akan menyebabkan 28.000 pelinting yang bekerja di pabrikan SKT golongan 1 akan kehilangan pekerjaan. Tak hanya itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan cukai sekitar Rp1 triliun. 

Joko menambahkan, tanpa adanya kenaikan batasan produksi SKT golongan 2, para buruh linting telah menderita lantaran penurunan pangsa pasar SKT secara tajam dari 37 persen pada 2006 menjadi 17 persen pada 2018. Bahkan, pada 2019, sejumlah pabrikan SKT golongan 1 telah mengurangi jumlah produksinya, serta meliburkan puluhan ribu pelinting selama beberapa hari.

Tokoh nasyarakat Yogyakarta GKR Cindrokirono menilai, sebagai warisan budaya, pemerintah melindungi rokok kretek. Perlindungan bisa dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sekiranya dapat berpihak kepada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.

 “Para pelinting rokok sangat menggantungkan kehidupannya pada pekerjaan ini demi kelangsungan keluarganya. Kami hanya bisa berharap agar pemerintah dapat melihat dan meneliti kembali kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan sebelum menggerus habis industri sigaret kretek tangan,” kata putri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper