Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Masalah Akta Kelahiran, Pemerintah Rilis Kebijakan Supertajam

Pemerintah menerbitkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM atau Supertajam) untuk mengatasi masalah penerbitan akta kelahiran.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh  (nomor tiga dari kanan). JIBI/Bisnis/ Iim Fathimah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (nomor tiga dari kanan). JIBI/Bisnis/ Iim Fathimah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM atau Supertajam) untuk mengatasi masalah penerbitan akta kelahiran.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah membuat kebijakan SPTJM sebagai solusi pelayanan penerbitan akta kelahiran.

“Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).

Sampai 2014, hanya sekitar 31,25% atau 21,55 juta anak dari jumlah anak berusia sampai 18 tahun sebanyak 68,96 juta orang di Indonesia yang memiliki akta kelahiran karena sejumlah persoalan persyaratan penerbitan akta kelahiran seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

Dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara. Seorang anak yang tidak memiliki akta kelahiran berpotensi kurang terlindungi keberadaannya, kurang terjamin masa depannya, sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan SPTJM juga dapat digunakan untuk kasus lainnya seperti pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan namun dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri maka dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri.

“Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” katanya.

Kebijakan SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM.

Pemerintah mengklaim penerapan SPTJM dalam penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Bagi masyarakat, kebijakan ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.

Zudan berharap kebijakan ini juga dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain.

“Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua rumah sakit, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi ke depan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper