Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/9/2019) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun 2019.
Selain sang bupati, KPK juga menetapkan enam tersangka lain menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkayang dan Pontianak dengan mengamankan tujuh orang serta uang Rp336 juta pada Selasa (3/9/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan awal dan dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi terkait dengan pemberian hadiah atau janji.
"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers pada Rabu.
Para tersangka tersebut adalah diduga sebagai penerima Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius.
Kemudian, diduga sebagai pemberi yaitu lima pihak swasta: Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, Pandus. Pihak swasta ini diduga menyuap dengan nominal yang bervariasi kepada Suryadman melalui seorang perantara.
Sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.