Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengaku sudah siap membeberkan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan tersangka Hary Tanoesoedibjo.
Bos MNC Grup tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan perkara dugaan tindak pidana SMS ancaman terhadap Kasubdit Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung, Yulianto.
Namun, sejak ditetapkan tersangka 3 tahun lalu, kasus tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hingga akhirnya digugat praperadilan oleh LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga juga mengaku sudah siap melawan gugatan LSM LP3HI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 September 2019 pukul 09.00 WIB.
“Kita siap menghadapi gugatan praperadilan itu dan kami sedang siapkan administrasinya. Nanti akan disampaikan semuanya,” tutur Daniel kepada Bisnis, Rabu (4/9/2019).
Menurutnya, Bareskrim Polri sudah menyiapkan penasihat hukum dari bidang hukum Mabes Polri yang akan melawan gugatan LP3HI itu langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Penunjukan penasihat hukum dari bidkum juga sudah dilakukan, ya,” katanya.
Sebelumnya, LP3HI menggugat praperadilan pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung karena diduga menghentikan perkara tindak pidana SMS ancaman yang dilakukan Hary Tanoesoedibjo.
Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 103/pid.prap/2019/pn.jkt.sel dan hakim yang ditunjuk menangani gugatan tersebut adalah Ferry Agustin.
“Sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar Senin 9 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (3/9).
Menurut Adi, pihak termohon I yaitu perwakilan Bareskrim Polri sudah berjanji kepada Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa tahun lalu, untuk mempercepat penanganan kasus yang melibatkan bos MNC Grup itu, tetapi sampai saat ini perkara itu mandek di Bareskrim Polri dan tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Padahal sesuai KUHAP, perkara yang disidik dan sudah ada tersangkanya harus dilimpahkan ke Penuntut Umum atau Kejaksaan. Jika kemudian dari hasil penelitian JPU, delik formil dan materil lengkap, maka perkara dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Sebelumnya, pengusaha Batubara itu juga pernah mengajukan gugatan prapradilan dengan tergugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung bernama Yulianto.
Yulianto sendiri merupakan Kasubdit JAMPidsus Kejaksaan Agung yang menangani kasus Mobile 8 Telkom milik Hary Tanoesoedibjo.