Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/8/2019).
Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA [Andra Y. Agussalam]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/8/2019).
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Darman, setelah sebelumnya diperiksa pertama kali pada Senin (22/8/2019) sebagai penjadwalan ulang. Ketika itu, tim penyidik menggali soal pengadaan BHS yang dikerjakan oleh PT INTI.
Hanya saja, ketika itu Darman seolah terburu-buru pergi dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa tim penyidik. Dia enggan menjawab seputar materi pemeriksaan.
"Makasih. No comment."
Selain Darman, KPK juga secara bersamaan memanggil satu saksi lain di perkara ini yaitu seorang swasta bernama Iqbal Martin.
Pada kasus ini, penyidik juga tengah mendalami terkait pengadaan proyek atau pekerjaan lain yang dikerjakan PT INTI di PT AP II, disamping proyek yang menjadi kasus utama dalam perkara ini.
Adapun pengadaan beberapa pekerjaan di PT AP II yang didalami tersebut adalah pekerjaan Visual Docking Guidance Systems (VDGS), dan pekerjaan pengamanan dari gangguan burung terhadap penerbangan (bird strike).
"Jadi untuk tiga pekerjaan yang kami dalami hari ini untuk melihat lebih lanjut bagaimana proses pengadaan pada saat itu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/8/2019).
Dalam kasus ini, Dirkeu AP II Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.
Menurut KPK, Taswin adalah orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI. Namun, KPK tidak menyebutkan siapa direksi yang dimaksud.
Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Sebelumnya, KPK menduga masih ada keterlibatan pihak lain dari perkara ini dan kemungkinan besar akan mengembangkannya dengan menjerat pelaku-pelaku lain menyusul dua tersangka sebelumnya.