Bisnis.com, JAKARTA--- Pengurus Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dalam kesempatan itu, Bawaslu mengusulkan supaya UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang direvisi.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan salah satu usulan itu adalah supaya UU No.10/2016 mempertegas bahwa orang yang boleh menjadi calon kepala daerah bukan merupakan narapidana koruptor.
"Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali. Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019. Ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian (PKPU) diuji di MA (Mahkamah Agung), dan ditolak. Lha, itu jangan sampai terulang," kata Abhan.
Abhan mengatakan mekanisme yang bisa ditempuh adalah dengan cara merevisi UU No.10/2016 secara terbatas atau menyeluruh. Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, Bawaslu menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU No.10/2016.
Dalam kesempatan itu Bawaslu juga menyampaikan laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019. Abhan mengatakan pelaporan itu merupakan bagian dari kewajiban yang diatur oleh konstitusi.
"Pertemuan kami hari ini sebagai kewajiban konstitusi bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan (Pemilu) menyampaikan untuk melaporkan pada DPR dan Presiden. Hari ini, kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan Pemilu 2019 dan nanti agenda hari lain kami juga mengagendakan dengan DPR sebagai kewajiban konstitusi," kata Abhan.