Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya diminta tidak memberikan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan atau SP3 kepada Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso. Permintaan itu diajukan setelah Polda Metro Jaya kalah melawan gugatan praperadilan Budi Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Devi Taurisa, yang melaporkan Budi Santoso ke Polisi, berharap agar tim penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerbitkan SP3. Devi berharap penyidik menerbitkan Sprindik baru untuk Budi Santoso terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan yang merugikan korban hingga Rp350 miliar.
"Sebaiknya penyidik mempertimbangkan SP3 itu, karena ini kan menyangkut marwah institusi Polri," tutur Devi, Selasa (27/8/2019).
Devi meyakini tim penyidik Polda Metro Jaya telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan dilengkapi dengan fakta perbuatan tindak pidana terhadap terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378, Pasal 372, Pasal 375 dan atau Pasal 266 KUHP.
Devi juga keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Budi Santoso. Dalam persidangan, hakim menghadirkan satu saksi yang merupakan menantu terlapor.
"Hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari Termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” kata Devi.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Argo Yuwono mengaku tim penyidik masih mempelajari hasil putusan gugatan praperadilan tersebut, sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru. Selain itu menurut Argo, penyidik juga membutuhkan dua alat bukti lainnya agar Budi Santoso bisa kembali dijerat sebagai tersangka.
"Tentu akan kita pelajari dulu putusannya ya, kita lihat bagaimana hasil putusan itu. Tidak menutup kemungkinan [ditetapkan tersangka lagi] selama ada alat bukti lain,” kata Argo.
Sebelumnya Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro.
Budi Santoso diduga kuat sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang menjabat sebagai salah satu Direktur pada PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30 persen.
Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Budi Santoso adalah untuk dropping uang Rp 350 miliar yang dikucurkan ke enam PT milik Budi Santoso terhadap jaminan kredit dari Bank QnB Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel