Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Baru, Dasar Hukum Belum Siap

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum mempersiapkan aspek hukum yang komprehensif mengenai pemindahan ibu kota baru negara Indonesia.
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember, Jawa Timur, Bayu Dwi Anggono, menyebutkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum mempersiapkan aspek hukum yang komprehensif mengenai pemindahan ibu kota baru negara Indonesia.

"Bukti belum komprehensifnya persiapan aspek hukum ini dapat dilihat saat pemerintah menyatakan akan mengajukan RUU Penetapan Ibu Kota Baru kepada DPR," ujar Bayu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Menurut Bayu, bukan hanya UU Penetapan Ibu Kota Baru yang dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pemindahan ibu kota, tetapi juga perubahan beberapa UU terkait.

Regulasi dalam bentuk UU yang perlu dibentuk dan diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR antara lain Undang Undang tentang Penyataan Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Baru, Undang Undang 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI serta aturan tentang lembaga negara.

"Undang Undang tentang Penyataan Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Baru ini akan berisi pernyataan yang mencabut penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara yang baru," ujar Bayu.

Sementara aturan yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur ini diperlukan untuk menjadikan provinsi tersebut sebagai daerah otonom sekaligus daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota negara.

Selain itu perubahan terhadap Undang-Undang Kelembagaan Negara yang di dalamnya menyebut kedudukan lembaga negara tersebut di ibu kota negara apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta.

"Sebagai contoh kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diproyeksikan tetap berada di Jakarta sebagai pusat bisnis dan jasa keuangan," ujar Bayu.

Kebutuhan beberapa regulasi tersebut sebaiknya diajukan dalam satu paket agar terjaga konsistensi antarregulasi serta dapat terselesaikan dalam waktu yang bersamaan.

"Paket regulasi tentang pemintaan Ibu Kota ini sebaiknya juga diajukan kepada DPR periode 2019-2024 mengingat DPR periode sebelumnya akan segera mengakhiri masa tugas sehingga tidak efektif lagi untuk membahas paket regulasi yang strategis ini," ujar Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper