Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan DPR memutuskan menolak hasil tes seleksi ke-32 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasil seleksi Komisi XI DPR dan meminta komisi tersebut memperbaiki mekanisme fit and proper test.
Penolakan itu dilakukan setelah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi XI dan pimpinan fraksi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku juga mempertanyakan proses seleksi tersebut meski tidak menyebut sebagai sebuah ketelodaran administrasi.
“Kalau tidak ada panitia khusus ya seleksi secara independen, yaitu proses seleksi dengan mekanisme fit and proper test biasa,” kata Fahri usai rapat yang secara khusus membahas soal seleksi calon anggota BPKtersebut di Gedung DPR, Senin (26/8/2019).
Selain dihadiri Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto. Adies Kadier (Golkar), Irwan Zulfikar (PAN), Junaidi Auli (PKS), juga turut hadir Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.
Ketika ditanya soal surat Ketua DPR Bambang Soesatyo yang meminta agar mengembalikan ke 62 nama tersebut, Fahri memastikan bahwa 62 nama calon anggota BPK itu harus dibahas kembali.
“Itu hak Komisi XI DPR untuk menyeleksi secara administratif, tapi karena waktunya mepet untuk membentuk tim independen, maka sebaiknya dilakukan fit and proper test saja,” ujarnya.
Menurut Fahri, inisiatif Komisi XI DPR yang membentuk pansel sendiri ternyata mendapat reaksi keras masyarakat. Pasalnya, ada tudingan permainan politik selain dianggap tidak fair.
“Pembentukan pansel internal ini yang dipertanyakan masyarakat, karena celah inilah yang menjadi kelemahan. Sehingga proses seleksinya dikembalikan lagi ke Komisi XI DPR,” katanya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah memutuskan sekitar 32 nama calon anggota BPK lolos seleksi. Bahkan, nama-nama itu sudah diserahkan kepada pimpinan DPR pada awal Juli 2019.
Di antara 32 nama yang lolos administrasi sebelumnya termasuk politisi yang gagal kembali menjadi anggota DPR.
Mereka adalah Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Pius Lustrilanang (Gerindra), Ahmadi Noor Supit (Golkar), dan Akhmad Muqowam (PPP).