Bisnis.com, PALANGKA RAYA — Semua pengurusan usulan izin di kawasan calon ibu kota negara di Provinsi Kalimantan Tengah dihentikan untuk sementara waktu hingga nantinya pemerintah pusat mengumumkan lokasi ibu kota negara yang baru.
"Tidak boleh ada izin baru, semua dihentikan untuk sementara hingga nantinya ada pengumuman dilakukan," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Siswanto dikutip Antara, Kamis (15/8/2019.
Menurutnya, hal itu sesuai pernyataan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga pihaknya hanya menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik atau pun pihak-pihak terkait lainnya.
Salah satu dampaknya, ada pelaku usaha yang sebenarnya sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dan dinyatakan memenuhi syarat, hanya saja tidak bisa disetujui karena harus mengikuti kebijakan tersebut.
"Penundaan hingga kapan, secara persisnya saya tidak tahu. Jadi, semua masih menunggu arahan lebih lanjut," kata Sri.
Baca Juga
Sementara itu, untuk pelaku usaha lainnya yang telah memiliki izin dan beroperasi, mereka tetap melaksanakan kegiatannya tanpa kendala. Pihaknya tidak memiliki wewenang menghentikan, selama tidak ada instruksi larangan yang dikeluarkan.
Sri menjelaskan apabila nantinya kawasan segitiga emas yang meliputi Kabupaten Gunung Mas dan Katingan serta Kota Palangka Raya, benar-benar ditetapkan sebagai ibu kota negara, mengenai mekanisme perizinan atau pun hal lainnya juga tergantung dari pemerintah pusat.